Banjarmasin [11|04|23] Tim Konsultan Jasa Penilaian untuk Pengadaan Tanah Depo Sampah di RT. 42 Kelurahan Kuin Cerucuk bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin serta Dinas terkait meninjau ke Lapangan didampingi Kepala Seksi Pemerintahan dan Lurah Kuin Cerucuk.
Ini merupakan bagian dari Pembenahan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dalam penyediaan tempat Depo Sampah Di Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat. Yang kebanyakan hanya memiliki TPS yang tidak bisa menampung banyak sampah salah satu di wilayah kelurahan Kuin Cerucuk tepat di Jl. Ir. PHM Noor Banjarmasin. Depo Sampah ini sebagai penataan tempat pembuangan Akhir sementara yang kemudian dari tempat ini akan di lakukan pembuangan akhir pada TPA Basirih.
Saat ini tim konsultan jasa penilaian melakukan pengukuran dan penetapan harga penggantian untuk Lokasi Depo Sampah tersebut.
Labels:
Pemerintah Kota Banjarmasin