LEGALISASI SURAT KETERANGAN PINDAH

 LEGALISASI SURAT KETERANGAN PINDAH

Dasar Hukum
  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2019 Tanggal 12 Desember 2019 Tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar Dari RT dan RW
  1. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon datang Ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  1. Kasi Kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan pindah jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  1. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pernyataan keterangan pindah dan memaraf format legalisasi surat keterangan pindah dan meneruskan kepada Camat
  1. Camat menandatangani format legalisasi surat keterangan pindah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  1. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk Registrasi
  1. JFU Seksi PIP/Petugas Loker meregistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan
Jangka Waktu Pelayanan :
      20 Menit
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 16.30 Wita
      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita
      Hari Sabtu dan Minggu Libur
Biaya :
      Rp. 0 / Gratis / Tidak dikenakan biaya

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Posting Komentar

Informasi Terkini