LEGALISASI SURAT KETERANGAN PINDAH |
---|
Dasar Hukum |
|
Persyaratan : |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur : |
|
Jangka Waktu Pelayanan : |
20 Menit |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 16.30 Wita Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita Hari Sabtu dan Minggu Libur |
Biaya : |
Rp. 0 / Gratis / Tidak dikenakan biaya |
- Home
- Profil
- _Sejarah Dan Lambang
- _Profil Kecamatan
- _Visi Dan Misi
- _Tupoksi
- _Struktur Organisasi
- _Kepegawaian (SDM)
- Kelurahan
- _Kelurahan Basirih
- _Kelurahan Telawang
- _Kelurahan Teluk Tiram
- _Kelurahan Telaga Biru
- _Kelurahan Pelambuan
- _Kelurahan Kuin Cerucuk
- _Kelurahan Kuin Selatan
- _Kelurahan Belitung Utara
- _Kelurahan Belitung Selatan
- Pelayanan
- _Administratif
- __Legalisasi Surat Keterangan Pindah
- __Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris
- __Legalisasi Silsilah Waris
- __Legalisasi Surat Kuasa Waris
- __Legalisasi Surat Pernyataan Hibah
- __Legalisasi Surat Pengantar Nikah
- __Legalisasi Susunan Keluarga
- __Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
- __Legalisasi Permohonan Imb
- __Legalisasi Permohonan Izin Prinsip
- __Legalisasi Permohonan Izin Tower
- __Legalisasi Usulan Pensiun, Masuk Tni/Polri Dan Asabri
- __Izin Usaha Mikro Kecil
- __Surat Keterangan Tempat Usaha Perorangan
- __Legalisasi Proposal
- __Legalisasi Surat Keterangan Kematian
- __Rekomendasi Dispensasi Nikah
- __Rekomendasi Paud
- Pengaduan
- _Lapor
- _Pengaduan Paten
- _Whistle Blowing Sistem Kecamatan
- Dokumen
- _Jdih
- _Survei Kepuasan Masyarakat
- _Indikator Kinerja Utama
- _Perjanjian Kinerja
- _Laporan Kinerja
- _PATEN Kecamatan
- Tautan
- _E-LHKPN
- _E-LAPOR
- _Siharka
- _Simpeg
- _Sinovik
- _Sirup
- Informasi
- Pinjam Aula dan Hal