LAYANAN ONLINE VIRTUAL ELEKTRONIK (LOVE) KECAMATAN BANJARMASIN BARAT

PELAYANAN KECAMATAN BANJARMASIN BARAT

1. PELAYANAN REGISTRASI SURAT PERNYATAAN WARIS, SILSILAH WARIS DAN SURAT KUASA WARIS:
Persyaratan:

  1. Asli surat pernyataan waris, silsilah waris dan surat kuasa waris yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai Rp. 10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili;
  2. Fotocopy Buku Nikah almarhum/almarhumah yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  3. Fotocopy Akta Cerai almarhum/almarhumah yang bercerai yang dilegalisir oleh oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  4. Surat Pernyataan dari Seluruh Ahli Waris untuk almarhum/almarhumah yang belum pernah menikah yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas materai Rp. 10.000,- serta diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  5. Surat Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen atau Kutipan Akta Kematian yang terbaru/yang memiliki barcode diterbitkan Instansi Pemerintah/Kutipan Akta Kematian yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen dimana yang almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki;
  6. Fotocopy E-KTP dan KK yang tertera almarhum/almarhumah;
  7. Fotocopy E-KTP terbaru dan KK seluruh ahli waris yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  8. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi.
  9. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM, Buku Tabungan dan Lain-Lain).

Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
2. PELAYANAN REGISTRASI SURAT PERNYATAAN HIBAH:
Persyaratan:

  1. Asli surat pernyataan hibah yang ditandatangani oleh Penerima Hibah dan seluruh ahli waris pemberi hibah diatas bermaterai Rp.10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah;
  2. Fotocopy E-KTP Penerima Hibah Terbaru dan KK Penerima Hibah yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  3. Fotocopy E-KTP pemberi hibah terbaru dan KK pemberi hibah yang memiliki barcode/ yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  4. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi;
  5. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM dan Sporadik).

Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
3. PELAYANAN LEGALISASI SURAT PENGANTAR PERKAWINAN:
Persyaratan:

  1. Asli surat pengantar perkawinan yang ditandatangani Lurah;
  2. Fotocopy E KTP dan KK Mempelai;
  3. Pas Photo 3x4 1 lembar;
  4. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup);
  5. Surat Kematian dari Kelurahan/Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil (bagi janda/duda cerai hidup);
  6. Membawa kelengkapan blangko N dari daerah asal untuk perkawinan di tempat perempuan berada;
  7. Surat keterangan wali;
  8. Surat keterangan kesehatan CPW (Calon Pengantin Wanita)


Waktu Penyelesaian:
20 Menit
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
4. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU:
Persyaratan:

  1. Asli surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani Lurah;
  2. Fotocopy E KTP Pemohon;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari pemohon.


Waktu Penyelesaian:
20 Menit
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
5. PELAYANAN LEGALISASI BERKAS USULAN PENSIUN:
Persyaratan:

  1. Membawa berkas/formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan lurah;
  2. Fotocopy Ktp dan Kartu Keluarga Pemohon.


Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
6. PELAYANAN LEGALISASI BERKAS MASUK TNI/KEPOLISIAN RI/SEKOLAH DINAS/UMUM:
Persyaratan:

  1. Membawa berkas/formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan lurah;
  2. Fotocopy Ktp dan Kartu Keluarga Pemohon.


Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
7. PELAYANAN LEGALISASI PROPOSAL:
Persyaratan:

    Satu berkas Proposal dari pemohon yang Memuat didalamnya :
  1. Surat yang menyatakan bahwa pemohon yang bersangkutan adalah pengurus dari Institusi/yayasan/perusahaan atau badan hukum lainnya;
  2. Asli Surat Permohonan/Proposal yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan bercap stempel, bertanda tangan dan berstempel RT serta Lurah;
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon Proposal.


Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
8. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN DOMISILI:
Persyaratan:

  1. Surat Keterangan dari kelurahan yang sudah ditanda tangani kelurahan;
  2. Fotocopy E KTP dan KK Pemohon.


Waktu Penyelesaian:
60 Menit
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
9. PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI PERKAWINAN:
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan;
  2. Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Kantor Urusan Agama setempat;
  3. Fotocopy E-KTP dan KK Mempelai Wanita dan Pria.


Waktu Penyelesaian:
60 Menit
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
10. PELAYANAN REKOMENDASI OPERASIONAL SEKOLAH:
Persyaratan:

  1. Berkas Proposal dari Pengurus Sekolah;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  3. Surat Permohonan Rekomendasi Operasional Sekolah dari Kepala Sekolah.


Waktu Penyelesaian:
60 Menit
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis

PROSES LAYANAN BERKAS SURAT PERNYATAAN WARIS, SILSILAH WARIS DAN SURAT KUASA WARIS

Informasi Terkini