IZIN GANGGUAN (HO) |
---|
Dasar Hukum |
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin |
Klasifikasi Izin : |
a. Industri kecil/kerajinan dengan ukuran 12 – 40 m2; b. Toko, warung dan sejenisnya dengan ukuran 12– 40 m2; c. Gudang dan sejenisnya dengan ukuran 60 – 80 m2;
d. Tempat penyewaan compact disc, komputer, permainan ketangkasan e. Pengecer BBM dan sejenisnya dengan ukuran 12 - 20 m2; f. Bengkel skala kecil dan sejenisnya dengan ukuran 12 – 40 m2; g. Pemondokan/kos-kosan dan sejenisnya dengan ukuran 40 – 80 m2 dan/atau 3 s/d 10 kamar; h. Rumah makan dan sejenisnya dengan ukuran 40 – 50 m2 i. Usaha jasa boga/katering dengan ukuran 20 – 30 m2; j. Penggilingan padi dengan ukuran 50 – 60 m2; k. Usaha salon kecantikan dan pangkas rambut dengan ukuran 12 – 40 m2; dan/atau kelas C; l. Usaha penjualan material, penggergajian kayu dengan ukuran 40 – 80 m2; m. Usaha cuci mobil/sepeda motor dengan ukuran 40 – 80 m2; n. Usaha jual beli barang bekas dengan ukuran 60 – 80 m2;
|
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan/Isian Formulir 2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum 3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum) 4. Fotocopy Surat Tanah (SKKT, Sertifikat) 5. Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga (diketahui RT dan Lurah ) 6. Surat Perjanjian sewa ( jika tempat menyewa ) 7. Fotocopy SKTU
|
Waktu Penyelesaian : |
30 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap dan Sudah Melaksanakan Survei Lapangan) |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita |
Biaya : |
- |