Izin Gangguan (HO)

 IZIN GANGGUAN (HO)

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin
Klasifikasi Izin :
a. Industri kecil/kerajinan dengan ukuran 12 – 40 m2;

b. Toko, warung dan sejenisnya dengan ukuran 12– 40 m2;

c. Gudang dan sejenisnya dengan ukuran 60 – 80 m2;

d. Tempat penyewaan compact disc, komputer, permainan ketangkasan
    dan sejenisnya dengan ukuran 12 – 40 m2;

e. Pengecer BBM dan sejenisnya dengan ukuran 12 - 20 m2;

f.  Bengkel skala kecil dan sejenisnya dengan ukuran 12 – 40 m2;

g. Pemondokan/kos-kosan dan sejenisnya dengan ukuran 40 – 80 m2 dan/atau 3 s/d 10 kamar;

h. Rumah makan dan sejenisnya dengan ukuran 40 – 50 m2

i.  Usaha jasa boga/katering dengan ukuran 20 – 30 m2;

j.  Penggilingan padi dengan ukuran 50 – 60 m2;

k. Usaha salon kecantikan dan pangkas rambut dengan ukuran 12 – 40 m2; dan/atau kelas C;

l.  Usaha penjualan material, penggergajian kayu dengan ukuran 40 – 80 m2;

m. Usaha cuci mobil/sepeda motor dengan ukuran 40 – 80 m2;

n. Usaha jual beli barang bekas dengan ukuran 60 – 80 m2;

Persyaratan :
1. Surat Permohonan/Isian Formulir

2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum

3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum)

4. Fotocopy Surat Tanah (SKKT, Sertifikat)

5. Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga (diketahui RT dan Lurah )

6. Surat Perjanjian sewa ( jika tempat menyewa )

7. Fotocopy SKTU

Waktu Penyelesaian :
      30 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap dan Sudah Melaksanakan Survei Lapangan)
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita

      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita

Biaya :
       -

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”