BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Paripurna yang berfokus pada penetapan regulasi daerah strategis dan transisi masa persidangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri Beserta Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR. Dihadiri termasuk Plt. Camat Banjarmasin Barat, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, seluruh Pimpinan atau Perwakilan SKPD.
Agenda Utama Kegiatan
Rapat Paripurna ini membahas dua poin agenda utama, yakni:
Transisi Masa Sidang: Penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 secara resmi dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.
Persetujuan Penetapan Perda:
Rapat Paripurna Tingkat II mengenai persetujuan bersama atas penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Penyesuaian struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Ketenagakerjaan:
Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 guna menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini.
Kepemudaan:
Regulasi baru yang dirancang untuk mendukung pengembangan potensi pemuda di Kota Banjarmasin.
Melalui penetapan ini, diharapkan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
#BanjarmasinMajuSejahtera
#BanjarmasinbaratBERSINAR