Halo Sobat Kecamatan.
Hari ini Kamis, 27 Pebruari 2025. Penutupan Total dan Peralihan TPS Simpang Jagung Ke TPS Pilah Sampah Di Jalan Ir. PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk (Tempat Tertera Di Slide Terakhir) berjarak kurang lebih 50 Meter dari Penutupan TPS Simpang Jagung. Camat Banjarmasin Barat Tanggapi Respon Cepat Arahan Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. M. Yamin HR mengenai Penanganan TPS di wilayah kota Banjarmasin khususnya Kecamatan Banjarmasin Barat dengan Lurah Kuin Cerucuk dan Lurah Pelambuan berkoordinasi dan dibantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Karang Taruna, Redbar Banjarmasin untuk Peralihan Tumpukkan Sampah dan Kepolisian serta Linmas untuk pengaturan lalu lintas.
Pemberitahuan Kepada Seluruh Masyarakat Khususnya Kelurahan Pelambuan,
Kelurahan Kuin Cerucuk, Kelurahan Belitung Selatan dan Kelurahan
Belitung Utara dan Kelurahan Lainnya. Kami menghimbau untuk Menerapkan
Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor :
200.1.3/221-Bakesbangpol/2025 tentang Darurat Sampah di kota
banjarmasin. Antara lain mengenai Pemilahan Sampah dimulai dari Rumah
dan Lingkungan Sekitar, Pengurangan Produksi Sampah dan Pemakaian yang
berbahan plastik atau tidak mudah terurai serta DILARANG membuang sampah
di TPS Simpang Jagung dan untuk penampungan sampah di TPS yang telah
tersedia yaitu Didalam TPS Pilah Sampah Terletak di Jalan Ir. PHM Noor
Kelurahan Kuin Cerucuk (Yang Berjarak Kurang Lebih 50 Meter dari TPS
Sebelumnya dengan Tempat Tertera di Slide Terakhir). Kami mohon
kesadaran kita bersama untuk dipilah terlebih dahulu sampahnya.
Demikian informasi ini dapat dipahami dan dimaklumi demi kenyamanan kita bersama.
#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah