Sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang IMB

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin gelar sosialisasi peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No.15 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) Bidang Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah.
Adapun maksudt dan tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui aturan yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang mempunyai peran penting dalam mengendalikan dan meujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, baik secar administratif maupun secara teknis, agar terwujudnya bangunan yang fungsional andal dan terjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta tertib penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat kita bersama- sama berpartisipasi untuk meujudkan tertip administrasi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JAM PELAYANAN

HARI

JAM

  Senin s.d Kamis   08.00 s.d 16.30 WITA
  Jum'at   08.00 s.d 11.00 WITA
Keterangan : Jam Pelayanan Kembali Normal

JAM KERJA

HARI

JAM

  Senin s.d Kamis   08.00 s.d 16.30 WITA
  Jum'at   07.30 s.d 11.00 WITA
Keterangan : Jam Kerja Sesuai Edaran Walikota Banjarmasin
Informasi Terkini