Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin gelar sosialisasi peraturan Daerah
(PERDA) Kota Banjarmasin No.15 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) Bidang
Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah.
Adapun maksudt dan tujuan
sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui aturan yang berkaitan dengan
izin mendirikan bangunan yang mempunyai peran penting dalam
mengendalikan dan meujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, baik
secar administratif maupun secara teknis, agar terwujudnya bangunan yang
fungsional andal dan terjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta
tertib penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat kita
bersama- sama berpartisipasi untuk meujudkan tertip administrasi dalam
pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
|
|
|
Labels:
Sosialisasi