Izin Usaha Rumah Kost

 IZIN USAHA RUMAH KOST

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin
Klasifikasi Izin :
a. Tipe B3, Kategori Bangunan : Semi Permanen Dinding Plesteran dan Jumlah Kamar : 5 s.d 15 kamar;

b. Tipe C1, Kategori Bangunan : Non Permanen dan Jumlah kamar : 15 s.d 40 kamar;

c. Tipe C2, Kategori Bangunan : Non Permanen dan Jumlah Kamar : 10 s.d 20 kamar;

d. Tipe C3, Kategori Bangunan : Non Permanen dan Jumlah Kamar : 5 s.d 15 kamar;

e. Rumah Kost dengan kamar berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) kamar dikenakan Pajak Hotel sesuai ketentuan
    Peraturan Perundang-Undangan;

f. Klasifikasi dengan tipe khusus diberlakukan terhadap :

  - Kategori Bangunan permanen, dinding susun bata, ukuran luas bangunan/pondok dari 5 m x 7,5 m
   dan selebihnya;

  - Tidak berdasarkan jumlah lantai;

  - Jumlah bangunan/pondok 4 – 20;

  - Fasilitas : Kamar mandi dan toilet include bangunan/pondok, pendingin ruangan (AC)
   Kamar tidur+springbed, kursi tamu/sofa, meja makan, kulkas dan alat memasak tersedia.

Persyaratan :
1. Surat Permohonan/Isian Formulir

2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum

3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum)

4. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

5. Fotocopy Izin Gangguan (HO)

6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

7. Foto berwarna Pemilik/Dirut 4x6 cm 3 lembar

Waktu Penyelesaian :
      10 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap)
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita

      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita

Biaya :
       -

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Informasi Terkini