IZIN USAHA RUMAH KOST |
---|
Dasar Hukum |
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin |
Klasifikasi Izin : | a. Tipe B3, Kategori Bangunan : Semi Permanen Dinding Plesteran dan Jumlah Kamar : 5 s.d 15 kamar; b. Tipe C1, Kategori Bangunan : Non Permanen dan Jumlah kamar : 15 s.d 40 kamar; c. Tipe C2, Kategori Bangunan : Non Permanen dan Jumlah Kamar : 10 s.d 20 kamar; d. Tipe C3, Kategori Bangunan : Non Permanen dan Jumlah Kamar : 5 s.d 15 kamar;
e. Rumah Kost dengan kamar berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) kamar dikenakan Pajak Hotel sesuai ketentuan
f. Klasifikasi dengan tipe khusus diberlakukan terhadap :
- Kategori Bangunan permanen, dinding susun bata, ukuran luas bangunan/pondok dari 5 m x 7,5 m - Tidak berdasarkan jumlah lantai; - Jumlah bangunan/pondok 4 – 20;
- Fasilitas : Kamar mandi dan toilet include bangunan/pondok, pendingin ruangan (AC) |
Persyaratan : | 1. Surat Permohonan/Isian Formulir 2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum 3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum) 4. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 5. Fotocopy Izin Gangguan (HO) 6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan(IMB) 7. Foto berwarna Pemilik/Dirut 4x6 cm 3 lembar |
Waktu Penyelesaian : | 10 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap) |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita |
Biaya : | - |