LAYANAN KECAMATAN BANJARMASIN BARAT

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN DI KECAMATAN BANJARMASIN BARAT

A. PELAYANAN REGISTRASI :
1. PELAYANAN REGISTRASI SURAT PERNYATAAN WARIS:
Persyaratan:

  1. Asli surat pernyataan waris yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai Rp. 10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah dimana salah satu ahli waris yang bertanda tangan berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat;
  2. Fotocopy Buku Nikah almarhum/almarhumah yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen ;
  3. atau Surat Pernyataan Tidak Menemukan Buku Nikah dari Salah Satu Ahli Waris yang bertandatangan di atas materai Rp. 10.000,- berdomisili di Kelurahan wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  4. Fotocopy Akta Cerai almarhum/almarhumah yang bercerai yang dilegalisir oleh oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  5. Surat Pernyataan dari Salah Satu Ahli Waris yang berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat untuk almarhum/almarhumah yang belum pernah menikah yang ditandatangani ahli waris diatas materai Rp. 10.000,- serta diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  6. Surat Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen atau Kutipan Akta Kematian yang terbaru/yang memiliki barcode diterbitkan Instansi Pemerintah/Kutipan Akta Kematian yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  7. Fotocopy E-KTP dan KK yang tertera almarhum/almarhumah;
  8. Fotocopy E-KTP terbaru dan KK seluruh ahli waris yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  9. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi.
  10. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM, Buku Tabungan dan Lain-Lain).

Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
Produk Layanan:
Registrasi Surat Pernyataan Waris
2. PELAYANAN REGISTRASI SILSILAH WARIS:
Persyaratan:

  1. Asli surat silsilah waris yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris silsilah waris diatas materai Rp. 10.000,-, dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah dimana salah satu ahli waris yang bertanda tangan berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat;
  2. Fotocopy Buku Nikah almarhum/almarhumah yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen ;
  3. atau Surat Pernyataan Tidak Menemukan Buku Nikah dari Salah Satu Ahli Waris yang bertandatangan di atas materai Rp. 10.000,- berdomisili di Kelurahan wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  4. Fotocopy Akta Cerai almarhum/almarhumah yang bercerai yang dilegalisir oleh oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  5. Surat Pernyataan dari Salah Satu Ahli Waris yang berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat untuk almarhum/almarhumah yang belum pernah menikah yang ditandatangani ahli waris diatas materai Rp. 10.000,- serta diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  6. Surat Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen atau Kutipan Akta Kematian yang terbaru/yang memiliki barcode diterbitkan Instansi Pemerintah/Kutipan Akta Kematian yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  7. Fotocopy E-KTP dan KK yang tertera almarhum/almarhumah;
  8. Fotocopy E-KTP terbaru dan KK seluruh ahli waris yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  9. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi.

Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
Produk Layanan:
Registrasi Silsilah Waris
3. PELAYANAN REGISTRASI SURAT KUASA WARIS:
Persyaratan:

  1. Asli surat kuasa waris yang ditandatangani oleh penerima kuasa waris dan seluruh ahli waris pemberi kuasa waris lainnya diatas materai Rp. 10.000,-, diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister Lurah dimana Penerima Kuasa Waris yang bertandatangan merupakan ahli waris berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat;
  2. Fotocopy Buku Nikah almarhum/almarhumah yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen ;
  3. atau Surat Pernyataan Tidak Menemukan Buku Nikah dari Salah Satu Ahli Waris yang bertandatangan di atas materai Rp. 10.000,- berdomisili di Kelurahan wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  4. Fotocopy Akta Cerai almarhum/almarhumah yang bercerai yang dilegalisir oleh oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  5. Surat Pernyataan dari Salah Satu Ahli Waris yang berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat untuk almarhum/almarhumah yang belum pernah menikah yang ditandatangani ahli waris diatas materai Rp. 10.000,- serta diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  6. Surat Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen atau Kutipan Akta Kematian yang terbaru/yang memiliki barcode diterbitkan Instansi Pemerintah/Kutipan Akta Kematian yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  7. Fotocopy E-KTP dan KK yang tertera almarhum/almarhumah;
  8. Fotocopy E-KTP terbaru dan KK seluruh ahli waris yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  9. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi.
  10. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM, Buku Tabungan dan Lain-Lain).

Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
Produk Layanan:
Registrasi Surat Kuasa Waris
4. PELAYANAN REGISTRASI SURAT PERNYATAAN HIBAH:
Persyaratan:

  1. Asli surat pernyataan hibah yang ditandatangani oleh Penerima Hibah dan seluruh ahli waris pemberi hibah diatas bermaterai Rp.10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah dimana Pemberi Hibah dan Pemberi Hibah yang berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat;
  2. Fotocopy E-KTP Penerima Hibah Terbaru dan KK Penerima Hibah yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  3. Fotocopy E-KTP pemberi hibah terbaru dan KK pemberi hibah yang memiliki barcode/ yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  4. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi;
  5. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM dan Sporadik).

Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
Biaya:
Gratis
Produk Layanan:
Registrasi Surat Pernyataan Hibah
A) MEKANISME DAN PROSUDER PELAYANAN REGISTRASI:
Mekanisme atau Prosedur:

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang sudah diregister dan ditandatangani Kelurahan Apabila Pemohon sudah melakukan Konsultasi Verifikasi Draft Surat Pernyataan Waris, Silsilah Waris dan Kuasa Waris yang sudah diverifikasi benar oleh Kecamatan;
  2. Petugas Loket Pelayanan menerima dan menyerahkan serta memeriksa berkas permohonan, diberi paraf pada lembar cek kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada kasi yang membidangi pelayanana;
  3. Kasi yang membidangi pelayanan meverifikasi kembali berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon melalui petugas loket pelayanan dan jika sudah lengkap diparaf pada lembar cek kelengkapan berkas kemudian diserahkan kepada Camat;
  4. Camat menandatangani dan menyerahkan berkas kepada kasi yang membidangi pelayanan untuk dilakukan pemberian nomor register serta dicatat dan dibukukan oleh Petugas Loket Pelayanan;
  5. Petugas Loket Pelayanan membubuhi cap stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.


B) PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN REGISTRASI:
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

  1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan.
  2. Secara tertulis :
  • Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di kantor kecamatan Banjarmasin Barat/Website Kecamatan
  • Email Kecamatan
  • Aplikasi E-LAPOR
  • Pelayanan Pengaduan Hukum dan Keluarga (PELUK)
  • Lamanya proses pengaduan selama 5 hari Kerja

    B. PELAYANAN LEGALISASI :
    5. PELAYANAN LEGALISASI SURAT PENGANTAR PERKAWINAN:
    Persyaratan:

    1. Asli surat pengantar perkawinan yang ditandatangani Lurah;
    2. Fotocopy E KTP dan KK Mempelai;
    3. Pas Photo 3x4 1 lembar;
    4. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup);
    5. Surat Kematian dari Kelurahan/Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil (bagi janda/duda cerai hidup);
    6. Membawa kelengkapan blangko N dari daerah asal untuk perkawinan di tempat perempuan berada;
    7. Surat Keterangan Wali;
    8. Surat keterangan kesehatan CPW (Calon Pengantin Wanita) dari Puskesmas Setempat;
    9. Fotocopy Bukti Sertifikat Elsimil atau Sertifikat Layak Nikah dari Puskesmas atau Formulir Calon Pengantin dari Kelurahan atau Puskesmas yang sudah diperiksa.


    Waktu Penyelesaian:
    20 Menit
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Legalisasi Surat Pengantar Perkawinan
    6. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU:
    Persyaratan:

    1. Asli surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani Lurah;
    2. Surat pengantar dari Ketua RT Setempat;
    3. Fotocopy E KTP Pemohon Yang Berdomisili Setempat;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Berdomisili Setempat;
    5. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari pemohon.


    Waktu Penyelesaian:
    20 Menit
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
    7. PELAYANAN LEGALISASI BERKAS USULAN PENSIUN:
    Persyaratan:

    1. Membawa berkas/formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan lurah;
    2. Fotocopy Ktp dan Kartu Keluarga Pemohon.


    Waktu Penyelesaian:
    1 Hari Kerja
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Legalisasi Berkas Usulan Pensiun
    8. PELAYANAN LEGALISASI BERKAS MASUK TNI/KEPOLISIAN RI/SEKOLAH DINAS/UMUM:
    Persyaratan:

    1. Membawa berkas/formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan lurah. Untuk Berkas/Formulir tidak berupa Surat Pernyataan atau Sejenisnya yang diketahui oleh Camat (Legalisasi Umum) terkecuali Masuk TNI/Polri/Sekolah Kedinasan.;
    2. Fotocopy Ktp dan Kartu Keluarga Pemohon.


    Waktu Penyelesaian:
    1 Hari Kerja
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Legalisasi Berkas Masuk TNI/Kepolisian RI/Sekolah Kedinasan/Umum
    9. PELAYANAN LEGALISASI PROPOSAL:
    Persyaratan:

      Satu berkas Proposal dari pemohon yang Memuat didalamnya :
    1. Surat yang menyatakan bahwa pemohon yang bersangkutan adalah pengurus dari Institusi/yayasan/perusahaan atau badan hukum lainnya;
    2. Asli Surat Permohonan/Proposal yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan bercap stempel, bertanda tangan dan berstempel RT serta Lurah;
    3. Fotocopy E-KTP Pemohon Proposal.


    Waktu Penyelesaian:
    1 Hari Kerja
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Legalisasi Proposal
    10. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN DOMISILI KANTOR:
    Persyaratan:

    1. Surat Keterangan dari kelurahan yang sudah ditanda tangani kelurahan;
    2. Fotocopy E KTP dan KK Pemohon.


    Waktu Penyelesaian:
    60 Menit
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Legalisasi Surat Keterangan Domisili Kantor
    A) MEKANISME DAN PROSUDER PELAYANAN LEGALISASI:
    Mekanisme atau Prosedur:

    1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang sudah ditandatangani Kelurahan;
    2. Petugas Loket Pelayanan menerima dan menyerahkan kepada kasi di Kecamatan;
    3. Kasi yang membidangi pelayanan meverifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon melalui petugas loket pelayanan dan jika sudah lengkap diparaf kemudian diteruskan kepada Camat;
    4. Camat menandatangani dan menyerahkan berkas kepada kasi yang membidangi pelayanan untuk dilakukan pemberian nomor register serta dicatat dan dibukukan oleh Petugas Loket Pelayanan;
    5. Petugas Loket Pelayanan membubuhi cap stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.


    B) PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN REGISTRASI:
    Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

    1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan.
    2. Secara tertulis :
  • Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di kantor kecamatan Banjarmasin Barat/Website Kecamatan
  • Email Kecamatan
  • Aplikasi E-LAPOR
  • Pelayanan Pengaduan Hukum dan Keluarga (PELUK)
  • Lamanya proses pengaduan selama 5 hari Kerja

    C. PELAYANAN REKOMENDASI :
    11. PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI PERKAWINAN:
    Persyaratan:

    1. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan;
    2. Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Kantor Urusan Agama setempat;
    3. Fotocopy E-KTP dan KK Mempelai Wanita dan Pria.


    Waktu Penyelesaian:
    60 Menit
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Rekomendasi Dispensasi Perkawinan
    12. PELAYANAN REKOMENDASI OPERASIONAL SEKOLAH:
    Persyaratan:

    1. Berkas Proposal dari Pengurus Sekolah;
    2. Surat Keterangan dari Kelurahan;
    3. Surat Permohonan Rekomendasi Operasional Sekolah dari Kepala Sekolah.


    Waktu Penyelesaian:
    60 Menit
    Apabila Persyaratan Berkas Lengkap
    Biaya:
    Gratis
    Produk Layanan:
    Rekomendasi Operasional Sekolah
    A) MEKANISME DAN PROSUDER PELAYANAN REKOMENDASI:
    Mekanisme atau Prosedur:

    1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang sudah ditandatangani Kelurahan;
    2. Petugas Loket Pelayanan menerima dan menyerahkan kepada kasi di Kecamatan;
    3. Kasi yang membidangi pelayanan meverifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon melalui petugas loket pelayanan dan jika sudah lengkap diparaf kemudian diteruskan kepada Camat;
    4. Camat menandatangani dan menyerahkan berkas kepada kasi yang membidangi pelayanan untuk dilakukan pemberian nomor register serta dicatat dan dibukukan oleh Petugas Loket Pelayanan;
    5. Petugas Loket Pelayanan membubuhi cap stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.


    B) PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN REGISTRASI:
    Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

    1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan.
    2. Secara tertulis :
  • Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di kantor kecamatan Banjarmasin Barat/Website Kecamatan
  • Email Kecamatan
  • Aplikasi E-LAPOR
  • Pelayanan Pengaduan Hukum dan Keluarga (PELUK)
  • Lamanya proses pengaduan selama 5 hari Kerja

    PERATURAN WALI KOTA BANJARMASIN
    NOMOR 175 TAHUN 2022
    TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA BANJARMASIN

    SURAT KEPUTUSAN CAMAT BANJARMASIN BARAT
    NOMOR 54 TAHUN 2024
    TENTANG STANDAR PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DI KECAMATAN BANJARMASIN BARAT KOTA BANJARMASIN
    BERDASARKAN HASIL PUBLIC HEARING KECAMATAN BANJARMASIN BARAT, 29 MEI 2024

    Posting Komentar

    Informasi Terkini