IZIN SALON KECANTIKAN DAN PEMANGKAS RAMBUT |
---|
Dasar Hukum |
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin |
Klasifikasi Izin : | Usaha Pangkas Rambut Standard (Barber Shop) dan Tata Kecantikan Rambut Dengan Fasilitas Pangkas Rambut dan Creambath dan Criteria Kursi, Kaca Rias dan Sarana Peralatan Lainnya.
|
Persyaratan : | 1. Surat Permohonan/Isian Formulir 2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum 3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum) 4. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) 5. Fotocopy Izin Gangguan (HO) 6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
Waktu Penyelesaian : | 10 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap) |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita |
Biaya : | - |