Diskominfo Prov Kalsel Laksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2025

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Menggelar Sosialisasi / Edukasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2025. Bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin. Kegiatan di buka oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, S.H., M. H. Didampingi oleh Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Banjarmasin, Hj. Nurbaiti, S.E., M.AP. Senin, 27 Oktober 2025.
Materi yang disampaikan antara lain Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Pilar Demokrasi Oleh Dr. Decky C.K. Lihu, S.Sos., M.I.Kom, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tata Kelola PPID dan Permohonan Informasi Publik Oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Prov Kalsel, Muhammad Ayub Khan dan Penyelesaian Sengketa Informasi, Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP). 

Kegiatan diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan dan Staf Seksi PIP.

UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan terbuka. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan efektif. 

#Banjarmasin499
#GawiSabumi
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinkotaseribusungai 
#banjarmasincityofthousandrivers 
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah

📣📣📣
Media Informasi, Konsultasi dan Pengaduan
Kecamatan Banjarmasin Barat 

✉️ pengaduan.kecbanjarmasinbarat@gmail.com
📳 0852 4886 7270
IG kecamatan.banjarmasinbarat
FB kecamatan Banjarmasin barat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama