Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Mengikuti Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Tahun 2025 melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi, Kita Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Deteksi Dini dan Penanganan Konflik di Masyarakat yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarmasin. Dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin serta Lurah, Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Se Kota Banjarmasin bertempat di Hotel POP Banjarmasin, Selasa (24/06).
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah