Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2025

Selamat Siang, Sobat Kecamatan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin
Membuka Kesempatan Bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang berlokasi Produksi di Wilayah Kota Banjarmasin untuk mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2025.

Bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Maka Setiap Produk Pangan Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Untuk itu bagi Usaha Mikro, Kecil (UMK) diwajibkan hingga tanggal 17 Oktober 2026 memiliki Sertifikasi Halal.

Untuk Kriteria selengkapnya bisa dilihat pada slide diatas.

Pendaftaran bisa melalui Scan Barcode yang tersedia
Atau melalui link
https://s.id/Formulir_SosialisasiHalalDisperdagin2025

Kuota Terbatas Hanya 300 Peserta.

Pendaftaran ditutup sampai 15 April 2025.

Untuk Informasi lebih lengkapnya bisa menghubungi :
0823 5016 6363 (Hamidah)
0813 8641 3671 (Audina)

Demikian informasi ini kami sampaikan.

#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama