Rabu, 19 Maret 2025. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Utara dan kecamatan Banjarmasin Timur yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin. Turut hadir Perwakilan Kelurahan Kecamatan Banjarmasin Barat bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah