Halo Sobat Kecamatan.
Hari ini Jum'at, 07 Maret 2025. Lanjutan Proses Pembersihan Sekitar TPS Simpang Jagung yang langsung dimonitoring oleh Camat Banjarmasin Barat berkoordinasi dengan Karang Taruna.
Pemberitahuan Kepada Masyarakat Khususnya Kelurahan Pelambuan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kelurahan Belitung Selatan dan Kelurahan Belitung Utara dan Kelurahan Lainnya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat. Kami menghimbau untuk Menerapkan Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor : 200.1.3/221-Bakesbangpol/2025 tentang Darurat Sampah di kota banjarmasin. Antara lain mengenai Pemilahan Sampah dimulai dari Rumah dan Lingkungan Sekitar, Pengurangan Produksi Sampah dan Pemakaian yang berbahan plastik atau tidak mudah terurai serta DILARANG membuang sampah di TPS Simpang Jagung dan untuk penampungan sampah di TPS yang telah tersedia yaitu Didalam TPS Pilah Sampah Terletak di Jalan Ir. PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk (Yang Berjarak Kurang Lebih 50 Meter dari TPS Sebelumnya). Kami mohon kesadaran kita bersama untuk sampah dipilah terlebih dahulu.
Demikian informasi ini dapat dipahami dan dimaklumi.
#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah
Labels:
Pembersihan TPS Simpang Jagung