Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pendanaan Dalam Rangka Tindak Lanjut Pasca Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih

Halo Sobat Kecamatan.

Pada Hari ini Senin, 24 Pebruari 2025. Pemerintah Kota Banjarmasin Melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pendanaan Dalam Rangka Tindak Lanjut Pasca Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih yang dihadiri Camat Banjarmasin Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibu Hj. Ananda Bersama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Asisten Bidang Perekonomian Setdako Banjarmasin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Camat serta Lurah bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.





Kegiatan ini memfokuskan Penanganan TPS Ilegal yang Overload dengan beberapa solusi yang dikerjakan. Untuk Penanganan jangka pendek ini harus segera dilaksanakan dalam waktu 2x24 Jam. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. M. Yamin HR dan untuk penanganan jangka panjang masih dirumuskan formulanya.

Selain itu kami menghimbau kepada instansi Pemerintah, Instansi Vertikal, Pelaku Usaha serta Seluruh Masyarakat Kota Banjarmasin agar menerapkan Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor : 200.1.3/221-Bakesbangpol/2025 tentang Darurat Sampah di kota banjarmasin. Antara lain mengenai Pemilahan Sampah ditempat sendiri, pengurangan Produksi Sampah yang berbahan plastik atau tidak mudah terurai serta DILARANG membuang sampah tidak pada tempatnya dan mengatur pengangkutan sampah agar tidak menumpuk. (Dok/Mrd)(Rdn/PIP).

#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinMajuSejahtera
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama