Badan Pendapatan Daerah UPPD Banjarmasin II Bekerjasama dengan Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Melaksanakan Sosialisasi Jemputer (Layanan Jemput Antar Pembayaran Pajak Tahunan) kepada Lurah dan ASN lingkup Kecamatan Banjarmasin Barat. Senin, (25|11).
Kegiatan dibuka oleh Camat Banjarmasin Barat sekaligus menghimbau kepada ASN selalu taat pajak dan tepat waktu karena Pajak untuk membangun daerah.
Layanan Jemputer ini merupakan jasa pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor atau biasa disebut perpanjangan STNK.
Apabila wajib pajak menghubungi layanan yang disediakan, maka pihak petugas Samsat yang nantinya akan mendatangi rumah. Untuk Layanan barcodenya atau Kontaknya bisa scan di slide akhir
Program ini sudah mulai berlaku sejak Jumat (24/02/2023) yang lalu, dan jam operasional layanan ini setiap hari Senin s.d Kamis pukul 09.00 s.d 14.00 Wita, pada hari Jum'at pukul 08.30 s.d 11.00 wita dan Sabtu Pukul 08.30 s.d 12.00 wita