Halo Sobat Kecamatan.
Informasi dari BPKPAD Kota Banjarmasin Mengenai Penghapusan Sanksi Administratif 100% yang mana telah dilakukan Sosialisasi di Kecamatan Pada Hari Rabu, 11 September 2024.
Adapun Pengurangan Pokok Pajak Sampai Dengan 75% Yaitu :
1. Jenis Pajak PBB-P2 Dengan Masa Pajak Tahun 1994 s.d 2013 sebesar 75 %.
2. Jenis Pajak PBB-P2 Dengan Masa Pajak Tahun 2014 s.d 2019 sebesar 50%.
3. Pajak Reklame Dengan Masa Pajak Tahun 2019 dan Di Bawah Tahun 2019 sebesar 25%.
Adapun Jenis Pajaknya :
PBB-P2
Pajak Reklame
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
PBJT atas Jasa Perhotelan
PBJT atas Jasa Parkir
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Pajak Sarang Burung Walet
Untuk yang melakukan pembayaran pajak dari 15 Agustus 2024 s.d 31 Oktober 2024.
#banjarmasinkotaseribusungai
#banjarmasincityofthousandrivers
#banjarmasinBISA
#banjarmasinBAIMANdanLEBIHBERMARTABAT
#banjarmasin_barasih_wan_nyaman
#BanjarmasinBaimanAdalahKita
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah