Perubahan Pengganti Perda Pedoman Pembentukan Dewan Kelurahan Menjadi Perwali


Senin, 08 Januari 2024

Camat Banjarmasin Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pecabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Kelurahan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin terkait dengan Pengganti Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Ada Desa Pada Pasal 6.
#banjarmasinkotaseribusungai 
#banjarmasincityofthousandrivers 
#banjarmasinBISA
#banjarmasinBAIMANdanLEBIHBERMARTABAT
#banjarmasin_barasih_wan_nyaman
#BanjarmasinBaimanAdalahKita 
#banjarmasinbaratBERSINAR
#bersemangat_sinergis_nyaman_amanah_dan_ramah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JAM PELAYANAN

HARI

JAM

  Senin s.d Kamis   08.00 s.d 16.30 WITA
  Jum'at   08.00 s.d 11.00 WITA
Keterangan : Jam Pelayanan Kembali Normal

JAM KERJA

HARI

JAM

  Senin s.d Kamis   08.00 s.d 16.30 WITA
  Jum'at   07.30 s.d 11.00 WITA
Keterangan : Jam Kerja Sesuai Edaran Walikota Banjarmasin
Informasi Terkini