Jum'at [07|01] Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Lansia di Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat bertempat di aula Kecamatan Banjarmasin Barat adapun yang dibahas mengenai Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor : 440/01-P2P/Diskes Tentang Percepatan Capain Vaksinasi Umum dan Lansia Kota Banjarmasin, maka untuk bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 Tahun, Pemerintah Daerah perlu melakukan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dengan mempersyaratkan capaian Vaksinasi 1 Umum diatas 70% dan Vaksinasi 1 Lansia diatas 60% demi mewujudkan hal tersebut perlu melakukan langkah-langkah konkrit percepatan dan menginstruksikan kepada seluruh pelayanan publik di wilayah kota banjarmasin yang ada beberapa point yang tercantum didalam surat tersebut yaitu :
1. Memerintahkan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin agar membawa 10 orang lansia perhari dari tanggal 10 s.d 14 Jan 2022 untuk bervaksin dipuskesmas terdekat.
2. Mewajibkan para Lurah untuk membawa Lansia yang belum bervaksin sebanyak 50 orang perhari dari tanggal 10 s.d 14 Jan 2022 dan dilaporkan kepada Puskesmas terdekat agar mendapatkan vaksinasi
3. Mewajibkan kepada seluruh Kepala SKPD dan Lurah menyampaikan sasaran lansia yang telah divaksin kepada Wali Kota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah.
4. Mewajibkan seluruh kantor Pelayanan Publik Milik Pemerintah dan Swasta untuk menerapkan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Danramil Banjarmasin Barat/Tengah, Perwakilan Kapolsek Banjarmasin Barat, Seluruh Lurah se Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Perwakilan 5 Puskesmas di wilayah banjarmasin barat.
[Dok. PIP]