SURAT KETERANGAN TEMPAT USAHA (SKTU) |
---|
Dasar Hukum |
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin |
Klasifikasi Izin : | a. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Perorangan; b. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Usaha Dagang; c. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Lembaga / Yayasan; d. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Koperasi;
|
Persyaratan : | 1. Surat Permohonan/Isian Formulir 2. Fotocopy Identitas Diri yang sah/KTP yang masih berlaku 3. Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan 4. Fotocopy Akte Pendirian /Perubahan ( untuk Badan Hukum ) dan telah disahkan Kemenkumham 5. Surat penunjukan cabang dan pimpinan cabang ( untuk Badan Hukum yg merupakan cabang )
6. Surat Kuasa Bermaterai cukup dan Fotocopy KTP yg diberi kuasa ( untuk pengurusan permohonan SKTU
|
Waktu Penyelesaian : | 10 Menit ( Persyaratan Berkas Lengkap ) |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita |
Biaya : | - |