Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

 SURAT KETERANGAN TEMPAT USAHA (SKTU)

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin
Klasifikasi Izin :
a. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Perorangan;

b. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Usaha Dagang;

c. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Lembaga / Yayasan;

d. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Koperasi;

Persyaratan :
1. Surat Permohonan/Isian Formulir

2. Fotocopy Identitas Diri yang sah/KTP yang masih berlaku

3. Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan

4. Fotocopy Akte Pendirian /Perubahan ( untuk Badan Hukum ) dan telah disahkan Kemenkumham

5. Surat penunjukan cabang dan pimpinan cabang ( untuk Badan Hukum yg merupakan cabang )

6. Surat Kuasa Bermaterai cukup dan Fotocopy KTP yg diberi kuasa ( untuk pengurusan permohonan SKTU
    yang dikuasakan )

Waktu Penyelesaian :
      10 Menit ( Persyaratan Berkas Lengkap )
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita

      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita

Biaya :
       -

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Informasi Terkini