LEGALISASI SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

 LEGALISASI SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Dasar Hukum
  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2019 Tanggal 12 Desember 2019 Tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan
Persyaratan :
  1. Asli Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas materi Rp.10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili
  1. Surat Kematian/Akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki
  1. Foto Copy E KTP Almarhum/Almarhumah, E KTP seluruh ahli waris dan E KTP Saksi
  1. Foto Copy Kartu Keluarga KK seluruh ahli waris yang memuat Almarhum /Almarhumah
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon datang Ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  1. Kasi Kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi pernyataan ahli waris jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  1. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pernyataan ahli waris dan memaraf format legalisasi pernyataan ahli waris dan meneruskan kepada Camat
  1. Camat menandatangani format legalisasi Pernyataan ahli waris serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  1. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk Registrasi
  1. JFU Seksi PIP/Petugas Loker meregistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan
Jangka Waktu Pelayanan :
      1 Hari
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 16.30 Wita
      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita
      Hari Sabtu dan Minggu Libur
Biaya :
      Rp. 0 / Gratis / Tidak dikenakan biaya

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Posting Komentar

Informasi Terkini