LEGALISASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) |
---|
Dasar Hukum |
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2012
Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMb) |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan/Isian Formulir yang telah diisi 2. Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan yang telah tercantum di Formulir Permohonan |
Waktu Penyelesaian : |
Paling Cepat : 30 Menit
Paling Lama : 1 Hari |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita
Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita |
Biaya : |
Gratis Untuk Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan Di DPMPTSP Kota Banjarmasin |
- Home
- Profil
- _Sejarah Dan Lambang
- _Profil Kecamatan
- _Visi Dan Misi
- _Tupoksi
- _Struktur Organisasi
- _Kepegawaian (SDM)
- Kelurahan
- _Kelurahan Basirih
- _Kelurahan Telawang
- _Kelurahan Teluk Tiram
- _Kelurahan Telaga Biru
- _Kelurahan Pelambuan
- _Kelurahan Kuin Cerucuk
- _Kelurahan Kuin Selatan
- _Kelurahan Belitung Utara
- _Kelurahan Belitung Selatan
- Pengaduan
- _Lapor
- _Pengaduan Paten
- _Whistle Blowing Sistem Kecamatan
- Dokumen
- _Jdih
- _Survei Kepuasan Masyarakat
- _Indikator Kinerja Utama
- _Perjanjian Kinerja
- _Laporan Kinerja
- _PATEN Kecamatan
- Tautan
- _E-LHKPN
- _E-LAPOR
- _Siharka
- _Simpeg
- _Sinovik
- _Sirup
- Informasi
- Pinjam Aula dan Hal
- Layanan Online Virtual Elektronik