Legalisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 LEGALISASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Dasar Hukum
      Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2012
      Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMb)
Persyaratan :
      1. Surat Permohonan/Isian Formulir yang telah diisi
      2. Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan yang telah tercantum di Formulir Permohonan
Waktu Penyelesaian :
      Paling Cepat : 30 Menit
      Paling Lama : 1 Hari
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita
      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita
Biaya :
      Gratis
      Untuk Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan Di DPMPTSP Kota Banjarmasin

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Informasi Terkini