IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) |
---|
Dasar Hukum |
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 577 Tahun 2015
Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kota Banjarmasin. |
Klasifikasi Izin : | Usaha Perorangan Tanpa Badan Usaha
|
Persyaratan : | 1. Surat Permohonan/Isian Formulir 2. Fotocopy KTP Pemohon 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Surat Pengantar/Rekomendasi dari RT 5. Surat Pengantar/Rekomendasi dari Kelurahan 6. Pas Photo berwarna terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar
|
Waktu Penyelesaian : | 10 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap) |
Pelayanan : |
Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita |
Biaya : | - |