Izin Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut

 IZIN SALON KECANTIKAN DAN PEMANGKAS RAMBUT

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin
Klasifikasi Izin :
Usaha Pangkas Rambut Standard (Barber Shop) dan Tata Kecantikan Rambut Dengan Fasilitas Pangkas Rambut dan Creambath dan Criteria Kursi, Kaca Rias dan Sarana Peralatan Lainnya.

Persyaratan :
1. Surat Permohonan/Isian Formulir

2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum

3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum)

4. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

5. Fotocopy Izin Gangguan (HO)

6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Waktu Penyelesaian :
      10 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap)
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita

      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita

Biaya :
       -

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Informasi Terkini