Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Skala Kecil

 IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SKALA KECIL

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Banjarmasin
Klasifikasi Izin :
a. Tingkat Kompleksitas adalah Sederhana, luas bangunan lebih kecil atau sama dengan 70m2 (≤ 70m2);

b. Tingkat Permanesasi adalah :

  - Non Permanen, yaitu bangunan yang konstruksinya dari bahan kayu.

  - Semi Permanen, yaitu bangunan yang konstruksinya dari bahan kayu dan beton.

c. Tingkat resiko kebakaran adalah Sedang;

d. Tingkat Lokasi adalah Sedang, lebar jalan maksimum 3 (tiga) meter;

e. Tingkat Ketinggian adalah Rendah, Maksimum 2 (dua) lantai;

f.  Tingkat Kepemilikan adalah Perorangan, bukan Perumahan.

Persyaratan :
1. Surat Permohonan/Isian Formulir

2. Fotocopy KTP Pemohon/Dirut (untuk Badan Hukum

3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan dan SK pengesahan Akta (untuk Badan Hukum)

4. Fotocopy Surat Tanah (SKKT, Sertifikat)

5. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan

6. Surat Pernyataan tanah tidak bermasalah

7. Gambar Rencana Bangunan terdiri dari :

  a. Denah Ruangan

  b. Gambar bangunan tampak depan dan samping

Waktu Penyelesaian :
      30 Menit (Persyaratan Berkas Lengkap dan Sudah Melaksanakan Cek Lapangan)
Pelayanan :
      Hari Senin - Kamis, 08.00 Wita s.d 04.30 Wita

      Hari Jum'at, 08.00 Wita s.d 11.00 Wita

Biaya :
      Berdasarkan Perhitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DAN

"TERIMA KASIH ANDA TIDAK MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA ATAUPUN CALO
KARENA KEDATANGAN ANDA LANGSUNG KE TEMPAT YANG KAMI INGINKAN”

Informasi Terkini